SHALOKAL.INDONESIA, BARABAI- pMpada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 giat Penindakan oleh Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah sebanyak dua kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka sebanyak dua orang.

Tersangka diamankan di Jalan Sarigading Rt. 4 Rw. 2 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi , S.I.K, M.H
menyampaikan, telah diamankan satu orang laki-laki a.n. MIC. Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sarigading Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki MIC.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,28 gram, satu buah kotak rokok merk PIN warna biru, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Ia menambahkan, tersangka kedua inisial NE penjual barang haram tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,28 gram, satu buah handphone merk SAMSUNG warna Ungu, satu buah kotak rokok merk HAVE. selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (Si)

Editor: Erma Sari,. s. Pd
Ket foto: Pelaku diamankan. (Foto: Polrest HST)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *