BATOLA, shalokalindonesia.com— Dalam waktu kurang dari satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) sukses mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wanaraya.

Tak tanggung-tanggung, empat pelaku dari desa berbeda berhasil diamankan: EH (24 tahun), AP (45 tahun), AK (34 tahun), dan B (40 tahun).

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum Munggu, pada Sabtu (27/4/2025) menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Kolam Makmur.

Merespons cepat laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, EH dan AP ditangkap di sebuah rumah di Jalan Desa Kolam Makmur, RT 004 RW 001, Kecamatan Wanaraya.

Saat penggeledahan, dari tangan EH, polisi menyita 2 paket sabu seberat kotor 0,54 gram (berat bersih 0,14 gram), 2 unit handphone, uang tunai Rp500.000, sebuah tas selempang, dan tisue.

Menariknya, EH sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu melalui lubang dinding ketika mengetahui kehadiran petugas.

Sementara itu, dari AP, ditemukan 4 paket sabu seberat kotor 0,92 gram (berat bersih 0,12 gram), 2 unit handphone, satu timbangan digital, uang tunai Rp600.000, 3 pak plastik klip bening, bekas wadah pagoda pastilles, serta satu sendok sabu. Berdasarkan pengakuan EH, barang haram tersebut diperoleh dari AP.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan. Pada Kamis malam (24/4/2025) sekitar pukul 22.15 WITA, tim mencurigai dua orang yang mendekati rumah AK alias Koko. Keduanya, AK dan B, segera diamankan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu dari AK dengan berat kotor 10,01 gram (berat bersih 9,65 gram), satu unit handphone Oppo, satu unit motor Yamaha NMAX, uang tunai Rp600.000, dan satu bungkus lakban. Sedangkan dari B, diamankan satu unit handphone Vivo Y15s.

Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M., menjelaskan, AK berencana mengantarkan sabu kepada AP untuk dipasarkan, sedangkan B membantu dalam proses pengantaran.

Kini, keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batola guna proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap peredaran narkoba ini. Kami tegaskan, perang terhadap narkoba terus kami galakkan tanpa kompromi,” tegas Iptu Joko Sunarwan. (rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *