BANJARMASIN, shalokalindonesia.com Pemusnahan barang bukti ungkap perkara. Yang berlangsung di Lobby kantor Polresta Banjarmasin.

“Pemusnahan barang bukti ini hasil ungkapan Sat Narkoba bersama Polsek jajaran pada periode Desember 2023 samapai dengan Januari 2024,” ucap Wakapolresta Banjarmasin Akbp. Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. saat pimpin pemusnahan. Rabu (24/1/24).

Ia bilang, ada 18 KSS (Kasus) yang diungkap dengan jumlah tersangka 19 orang terdiri 3 perrempuan dan 16 laki-laki.

“Pada pemusnahan kali ini ada 164,33 Gram Sabu-sabu, 11 Butir Ektasi dan 0,15 gram ektasi berbentuk serbuk,” terangnya. Katanya didampingi Kasat Narkoba Kompol. R Prawira Bala Putra Dewa S.H., S.I.K., M.H.

Pada pengungkapan tersebut Polresta Banjarmasin telah selamatkan 2.476 Jiwa. terhindar dari bahanya narkotikaPemusnahan disaksikan masing-masing tersangka langsung. Barang bukti dicampurkan dengan cairan sabun dan berbagai cairan detergen lainnya.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo S.I.K., M.H melalui Wakapolresta Banjarmasin Akbp. Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. menghimbau kepada seluruh warga, agar berhati – hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba, karena ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga mengatakan akan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap pihaknya.

Bukan itu saja, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

“Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti,” tegas Kasat. (shalokalindonesia.com/rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *