BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu dengan sengaja menyebabkan/ memudahkan/ menarik keuntungan dari perbuatan cabul oleh orang lain (seorang wanita) dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 (Mucikari/Germo) dikota Banjarmasin, Dir Reskrimum Polda kalsel Kombes Pol Erick memerintahkan Kasubdit Jatanras Kompol Reza Bramantya untuk menindak dan menangkap Para Pelaku.

Selanjutnya Team Resmob Macan Kalsel dan Unit 2 (TPPO) Subdit 4,melakukan Penyelidikan dilapangan, dan diperoleh informasi adanya seorang mucikari An.ZM yg merukapan salah satu selegram dibanjarmasin, kerap menawarkan wanita untuk melakukan kencan dengan Para pelanggan.

“Untuk memastikan informasi tersebut, Petugas melakukan penyamaran dan mencoba memesanan seorang wanita kepada pelaku. Tanpa curiga pelaku pun sepakat untuk medatangkan Bunga (nama samaran) ke sebuah Hotel di Banjarmasin dengan tarik Rp3.5 juta sekali kencan, ” katanya.

Ia bilang, setelah mengumpulkan bukti-bukti, selanjutnya Team Resmob Macan Kalsel bergerak cepat meringkus ZM di tempat persembunyiannya di kota Pelaihari.

” Dari hasil interogasi petugas, pelaku mempekerjakan lebih dari 10 orang wanita, dengan kisaran usia 17 tahun hingga 23 Tahun. Dan tarif yg dipatok Pelaku tersebut antara Rp 3.5 juta hingga 10 juta rupiah sekali kencan, ” ungkapnya.

Selanjutnya uang yg dibayarkan tersebut,Pelaku membaginya kepada bunga dengan kesepatakan yg telah ditetapkan oleh Pelaku.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk dilakukan Pemeriksaan. (shalokalindonesia.com/macan Kalsel)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *