
BANJARMASIN, shalokalindoneisa.com. Sengketa hukum antara PT FTT dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional Kalimantan akhirnya mencuat ke publik setelah bertahun-tahun tidak terselesaikan.
PT FTT melayangkan gugatan perdata senilai Rp 8 miliar terhadap Pelindo Sub Regional Kalimantan terkait proyek pembangunan 13 unit perumahan bagi pegawai Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di Jalan Mantuil Gang Hidayah, Banjarmasin.
Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2024/PN Bjm, yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sengketa ini menguak informasi bahwa pada tahun 2016, Pelindo Sub Regional Kalimantan di bawah kepemimpinan GM Hengky J.H diduga telah menggelontorkan dana awal sebesar Rp 1,7 miliar untuk proyek tersebut.
Anggaran ini digunakan untuk membangun perumahan sebagai pengganti rumah dinas KPLP, yang lahannya akan dialihkan guna perluasan area pelabuhan.
Namun, meskipun dana telah dikucurkan, proyek ini tak kunjung selesai dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Dalam persidangan yang digelar Senin (3/3/2025), saksi Hendrik, yang dihadirkan pihak penggugat, mengungkapkan bahwa sebelum sengketa muncul, proyek perumahan ini telah mencapai tahap pemasangan atap, meskipun dinding bangunan masih belum tertutup.
Namun, setelah kasus ini mencuat, kondisi bangunan justru semakin memprihatinkan.
“Sekarang, tiang dan atap bangunan sudah tidak ada lagi. Dari informasi yang saya terima, beberapa bahan bangunan diduga diambil kembali oleh suplier karena belum dibayar, sementara sisanya ada yang dicuri,” ungkap Hendrik di depan majelis hakim Indra M, SH, MH.
Hingga saat ini, pihak Pelindo Sub Regional Kalimantan masih belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kerugian perusahaan yang mencapai Rp 1,7 miliar.
Suprayogi Sumarkan, selaku Junior Manager Umum dan Humas Sub Regional Kalimantan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), menyatakan bahwa “Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Dan saat ini fokus kami pada gugatan perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan, kami juga telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk pendampingan masalah ini agar proses ini mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan prinsip Good Coorporate Governance yang kami implementasikan”. Ujar Suprayogi Sumarkan
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, mengingat proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi pegawai KPLP justru berhenti tanpa kejelasan.
Bahwa dana Rp 1,7 miliar telah dikeluarkan tetapi proyek tidak kunjung selesai menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan anggaran dan tanggung jawab pihak terkait.
Masyarakat Banjarmasin kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses persidangan yang masih bergulir. (cory)
Ket foto: Foto Lama Pembangunan perumahan