KOTABARU, shalokalindonesia.com– Sebuah insiden memilukan menghebohkan warga Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Seorang bayi laki-laki ditemukan tak bernyawa di dalam plastik transparan, dibuang di parit kecil yang tersembunyi di antara semak-semak kebun sawit milik Divisi 5 SPAE PT. Tunas Hutan Mandiri.

Peristiwa ini terungkap pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, setelah seorang warga berinisial AP (36) melaporkan temuan mengejutkan kepada polisi.

Ia sebelumnya menerima pengakuan langsung dari seorang perempuan berinisial R (35), yang ternyata adalah ibu dari bayi tersebut.

R mengaku melahirkan anak dari hubungan di luar nikah, dan karena merasa takut aibnya terbongkar, ia memutuskan untuk mengakhiri hidup sang bayi dengan cara mencekik menggunakan kerudung.

Setelah yakin bayinya tak bernyawa, ia membungkus jasad itu dan membuangnya ke parit pada Senin, 21 April 2025.

Pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian setelah menerima laporan. Jasad bayi malang itu ditemukan di dalam plastik putih transparan bersama tali pusat dan ari-ari, tertutup rumput dan tanah namun tidak terkubur sempurna.

R turut menunjukkan langsung lokasi pembuangan kepada pelapor, yang kemudian diteruskan ke Polsek Pulau Laut Timur.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa R melahirkan sendirian di tempat tinggalnya di Perumahan Bibitan PT. Tunas Hutan Mandiri.

Tak mampu menahan tangisan bayi yang baru lahir, ia nekat menjerat leher bayinya selama lebih dari dua jam hingga meninggal. Esok harinya, jasad tersebut dibawa menggunakan tas serut dan dibuang ke parit kebun sawit.

Barang bukti penting turut diamankan, di antaranya pakaian bernoda darah, kain, kerudung, pisau, dan parang.

Atas perbuatannya, R kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal berlapis: Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 341 KUHP yang mengatur pembunuhan anak oleh ibu kandung.

Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara, dengan kemungkinan penambahan sepertiga hukuman karena dilakukan oleh orang tua.

Kapolres Kotabaru menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa nilai moral dan dukungan sosial sangat penting dalam mencegah tragedi serupa.

“Tak ada alasan yang membenarkan tindakan menghilangkan nyawa, apalagi dari darah daging sendiri,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (19/5/2025).

Warga desa pun menyatakan kesedihan dan keterkejutannya atas kejadian ini. Banyak yang tak menyangka pelaku mampu melakukan tindakan sekejam itu terhadap anaknya sendiri. (fauji)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *