
BNJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang perdata terkait harta gono-gini antara H. Ilmi, mantan suami, dan Hj. Lailan Hayati.
Dalam sidang ini, kedua belah pihak, yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim.Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Fidiyawan Satriyantoro, SH, MH, dengan didampingi oleh Maria SH, MH, dan Rustam Parluhutan SH, MH, menerima bukti surat dari kedua pihak.
Kuasa Hukum Tergugat, Dr. Junaidi SH, MH, bersama timnya menyerahkan 16 bukti surat yang mendukung bantahan terhadap gugatan dari pihak Penggugat.
“Kami telah menyerahkan 16 alat bukti surat yang memperkuat bantahan kami dan menjadi dasar gugatan balik,” ujar Dr. Junaidi SH, MH usai sidang.
Sementara itu, pihak Penggugat hanya menyerahkan tiga dari empat bukti yang disiapkan, dengan satu bukti ditunda untuk diserahkan pada sidang berikutnya.
Pokok perkara dalam kasus ini adalah perjanjian kesepakatan bersama yang dipermasalahkan. Pihak Tergugat menegaskan bahwa perjanjian tersebut diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Penggugat, terutama terkait pencabutan laporan pidana terhadap anak Hj. Lailan Hayati, yang menjadi inti dari konflik yang terjadi
“Klien kami berharap agar pembagian aset dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Aset yang ada di Depok, yang sepenuhnya dikuasai oleh mantan suaminya, harus dibagi secara adil,” lanjut Dr. Junaidi SH, MH.Dr. Junaidi SH, MH juga menambahkan bahwa kliennya merasa ada tekanan saat menandatangani perjanjian tersebut, dengan ancaman bahwa anaknya akan ditahan jika tidak menandatangani.
Oleh karena itu, mereka menganggap perjanjian tersebut tidak sah dan telah mengajukan gugatan balik.Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti tambahan dan keterangan saksi-saksi terkait. Semua pihak berharap proses hukum ini berjalan adil dan memberikan keadilan yang seharusnya. (Cory)
Editor: Nanang