
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Taufikurahman, warga Belitung.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi SH, MH, bersama dua anggota majelis hakim lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita SH dari Kejati Kalimantan Selatan menghadirkan saksi anggota kepolisian yang mengungkap jalannya pengungkapan kasus besar ini.
Berdasarkan keterangan saksi, kasus ini bermula dari pengembangan informasi terkait keberadaan gudang narkoba.
Pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, polisi menangkap Taufikurahman di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan Brigjend Hasan Basri, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara, dan di kawasan Bedakan, Jalan Belitung Laut, Gang Mohammad Hasan, Banjarmasin Barat.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti yang sangat besar, meliputi:
52.561 butir ekstasi berlogo SPINX warna merah muda dengan berat total 50,019 kilogram.
Beberapa paket serpihan dan serbuk ekstasi berbagai warna dengan berat total hampir 5 kilogram.
507 butir kapsul hijau putih, satu paket sabu dengan berat bersih 0,21 gram, serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, kapsul kosong, sepeda motor, dan dua unit ponsel milik terdakwa.
Terdakwa dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) dan Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti jika Taufikurahman terbukti bersalah.
Saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi yang valid. Operasi tersebut berhasil mengamankan salah satu temuan narkoba terbesar di wilayah Kalimantan Selatan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menjadi perhatian luas karena jumlah barang bukti yang luar biasa besar dan dampaknya terhadap masyarakat. (cory)