BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Untuk menguatkan dalil dakwaannya terhadap para terdakwa Andi Kahartang notabene oknum anggota polisi tugas di polres Buntok dan terdakwa Haris Rahmat dan terdakwa Haji Supian ( berkas tuntutan terpisah ) dengan barbuk sabu seberat 400 gram, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 saksi, saat sidang yang digelar di PN Bjm, Senin ( 3/9/2024 ) siang.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum diketuai majelis hakim Fidiyawan Satriyantoro SH, MH dengan didampingi kedua anggota Rustam Parluhutan SH, MH dan Maria SH, MH.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) AR Manulang SH, MH dan Zulkhaidir SH dari Kejati Kalsel, dan Kuasa Hukum Sugeng SH, MH dan rekan.

Sedangkan 5 saksi yamg dihadirkan dalam persidangan yang cukup menjadi perhatian publik lantaran terlibat oknum polisi yang diduga bertugas disatuan narkoba polres Buntok tersebut antara lain saksi Istriyanto, saksi Nor Ardiansyah, SE, saksi Juanis Sahbana, SH, saksi M. Agus Prestio, SH, dan saksi Bottor,S.H. Panjaitan.

Pada intinya para saksi senada menerangkan pada awalnya mereka beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan saksi Haris sering melakukan aktifitas transaksi narkotika jenis sabu di rumah nya di Jalan Timbang Rasa Komp. Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaan rumah Haris dan kebetulan ia baru tiba dirumahnya.

Para saksi langsung gerak cepat menggeledah dan dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3889 JH dan ditemukan didalam jok sepeda motor yakni : 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram).

Dan oleh petugas saat diinterogasi Haris menjelaskan bahwa barang pesanan terdakwa Supiansyah sekarang statusnya (warga binaan Rutan Kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah).

Oleh Supiansyah agar Haris mengantarkan barang tersebut ke Buntok, dan setelah sampai diBuntok Haris mehub Supian dan oleh Supian mengatakan bahwa nanti ada seseorang yang mengambilnya.

Pada saat sudah berada dilokasi yang ditentukan yaitu dekat atau dimuka Mesjid Nurul Huda nanti ada yang meambil/ dan Haris diminta menunggu sebentar.

Tidak berapa lama ada seseorang dan ternyata terdakwa Andi Kahartang yang medekat kemobil yang ditumpangi Haris sambil mengetuk pintu mobil.

Haris bersama saksi BNN langsung keluar dan menyerahkan barang yang dibawanya tersebut kepada Andi Kahartang yang sekarang jadi terdakwa.

Kemudian Petugas BNNP Kal-Sel yang berada dalam Mobil Avanza langsung keluar dan mengamankan laki-laki tersebut ;Bahwa pada saat diamankan oleh Petugas BNNP Kal-Sel, laki-laki yang berperawakan besar tersebut mengatakan “apa ini” sambil memberontak, lalu petugas BNNP Kal-Sel mengatakan “Polisi-Polisi” dan laki-laki ini kembali berkata “aku jua polisi”, dan tidak berapa lama kemudian Tim BNNP Kal-Sel lainnya dengan menggunakan beberapa buah mobil lain yang berada di sekitar tempat tersebut membantu mengamankan laki-laki tersebut.

Saat diamankan namun berusaha untuk keluar dari mobil dan sempat ditarik bajunya anggota Tim BNNP Kal-Sel namun terlepas kemudian laki laki tersebut bercebur ke sungai, melihat hal tersebut Tim BNNP Kal-Sel langsung keluar dari mobil dan sempat memberikan tembakan peringatan namun laki-laki tersebut tetap berenang menjauh dan menyelam menghindari pandangan Tim BNNP Kal-Sel ;Bahwa kemudian Tim BNNP Kal-Sel membuka isi Dompet yang sebelumnya ditemukan di dalam Mobil Agya yakni berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota) Polri, dan dari sinilah Tim BNNP mengetahui identitas laki laki tersebut bernama terdakwa Andi Kahartang, kemudian Tim BNNP menuju Rutan Buntok Kal-Teng untuk mengamankan saksi Supiansyah dan dilakukan pemeriksaan ;Bahwa menurut pengakuan saksi pada saat diamankan, 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) tersebut adalah pesanan Saudara Apri (Daftar Pencarian Orang) yang berdomisili di Pujon sebanyak 3 (tiga) ons dan sisanya pesanan terdakwa Andi Kahartang sebanyak 1 (satu) ons.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *