
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan yang melibatkan Direktur IKP, Irey Rayhana, pada Rabu (29/2/2025). Irey didakwa atas dugaan penipuan sebesar Rp 652.500.000 terkait pengurusan penerbitan Letter of Credit (L/C) untuk PT. SEN, yang diminta oleh Komisarisnya, Dulman.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi SH, MH, dengan didampingi dua anggota majelis hakim lainnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira P dari Kejati Kalsel berhalangan hadir dan diwakili oleh JPU Masrita SH, MH.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Irey diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain itu, dakwaan subsidair menyebut bahwa perbuatannya juga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Setelah dakwaan dibacakan, sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi. Tiga saksi dihadirkan oleh JPU untuk memperkuat dakwaan, yaitu Dulman (korban), Yusriansyah (karyawan Bank BRI), dan Chairudin.
Dalam keterangannya, Yusriansyah mengakui telah memperkenalkan Dulman kepada Irey, yang mengklaim bisa membantu pengurusan Letter of Credit sebagai syarat kerja sama antara PT. SEN dan PT. FTI dengan perusahaan Firman Oil dan Gas SDN BHD.
Atas dasar kesepakatan lisan, Irey meminta biaya penerbitan L/C sebesar Rp 652.500.000 yang telah dibayarkan oleh PT. SEN kepada PT. IKP. Namun, hingga saat ini, L/C yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan, sehingga PT. SEN mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Kasus ini bermula ketika PT. SEN dan PT. FTI ingin menjalin kerja sama dengan Firman Oil dan Gas SDN BHD yang berbasis di Kazakhstan dalam bidang trading minyak.
Namun, salah satu syarat utama kerja sama adalah kepemilikan Letter of Credit.
Atas rekomendasi Chairudin, Gusti Nasrullah, dan Yusriansyah dari Bank BRI, PT. SEN kemudian berhubungan dengan Irey Rayhana, yang mengaku mampu menyediakan L/C melalui perusahaannya, PT. IKP.
Setelah pembayaran dilakukan, PT. SEN tidak pernah menerima L/C yang dijanjikan, sehingga kasus ini berujung pada pelaporan dan proses hukum.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat besarnya kerugian yang dialami oleh PT. SEN akibat dugaan penipuan ini. (Cory)
Editor: Nanang