
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang praperadilan pada Rabu (11/12/2024), yang mempertemukan AF sebagai Pemohon dengan kuasa hukum Herman Felani, SH., MH., C.L.A., dan CH. Harno, SH., melawan Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan sebagai Termohon. Sidang terbuka ini dipimpin oleh hakim tunggal, Hapsari Retno Widowulan, SH.
Pada sidang ini, kedua belah pihak menghadirkan saksi. Pemohon membawa H. Bahtiar sebagai saksi, sementara Termohon menghadirkan saksi Hutapea serta menyerahkan dokumen tambahan sebagai alat bukti.
Kuasa hukum Pemohon, CH. Harno, SH., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari perjanjian jual beli batu bara yang dilakukan secara lisan antara AH dan AF. Ia menegaskan bahwa tanpa dokumen tertulis, perjanjian tersebut termasuk dalam ranah keperdataan dan bukan pidana.
“Perjanjian yang tidak tertulis ini tidak memiliki dasar hukum untuk dijadikan kasus pidana. Jika terjadi perselisihan, hal ini masuk kategori wanprestasi,” ujarnya.
H. Bahtiar, ayah AF, menjelaskan bahwa ia pernah diminta membawa AF ke rumah AH, di mana AH menuduh AF memiliki utang sebesar Rp1,4 miliar. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti, AH tidak dapat menyediakannya.
“Saya akhirnya menandatangani surat pengakuan utang karena tidak tahan melihat anak saya diperlakukan kasar oleh beberapa orang bercadar. Meski demikian, AF sempat meminta saya untuk tidak menandatangani karena ia merasa tidak pernah memiliki utang sebesar itu,” kata Bahtiar.
Kuasa hukum AF meminta hakim untuk memutuskan beberapa poin utama, antara lain:
1. Menyatakan bahwa penetapan AF sebagai tersangka tidak sah.
2. Menghentikan penyidikan dan membebaskan AF dari tahanan.
3. Menyatakan surat pengakuan utang yang dijadikan dasar laporan tidak memiliki kekuatan hukum.
4. Memulihkan hak-hak, nama baik, dan martabat AF sebagai Pemohon.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan dugaan tekanan terhadap Pemohon, penggunaan perjanjian lisan sebagai dasar laporan, dan potensi pelanggaran prosedur hukum. Persidangan diharapkan mampu memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.
Sidang akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.