BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (14/4/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi, SH, MH bersama dua hakim anggota itu mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa AM, Direktur PT ASM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sar Maruli Purba, SH dkk mendakwa AM atas dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp5,2 miliar.

Dalam dakwaan, AM diduga mengajukan pinjaman ke salah satu bank plat merah milik BUMN dengan jaminan sertifikat milik warga yang sebenarnya telah lunas.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak lain yang turut serta juga tengah dalam proses penyidikan dan berkas perkaranya disebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

AM didakwa dengan Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan antara lain Agus Salim selaku Komisaris PT ASM, Eko Susanto dari pihak bank, Nabe Hanom selaku ASN Dinas BPKAD Pemko Banjarmasin, serta Jumiadi selaku konsultan penilai atau appraisal agunan.

Agus Salim membenarkan bahwa PT ASM mengajukan pinjaman sebesar Rp5,8 miliar. Dana tersebut sebagian digunakan untuk melunasi utang dan membeli tanah.

Namun setelah mengetahui adanya masalah dengan pinjaman tersebut, ia memilih keluar dari PT ASM.

“Setelah ada masalah dengan bank, kami dihadapkan pada dua pilihan: apakah kami yang keluar atau terdakwa. Akhirnya saya memilih mengundurkan diri,” ujar Agus.

Sementara itu, Eko Susanto menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya bertugas dalam program pinjaman perumahan khusus di bank tersebut. Ia mengaku sudah meninjau lokasi, melihat sertifikat, dan mengecek dua unit rumah contoh.

“Awalnya semua sesuai prosedur dan tidak ada masalah hingga saya pindah tugas. Namun belakangan saya mendapat laporan bahwa kredit tersebut bermasalah dan macet,” jelasnya.

Jumiadi dari tim appraisal menyatakan bahwa penilaian terhadap agunan telah dilakukan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang belum hadir, seperti Haji Safwan dan Bayu, serta mendalami keterlibatan pihak-pihak yang saat ini masih dalam proses hukum. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *