BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Banyaknya persoalan digitalisasi dan cenderung terus meningkat, merupakan indikator aspek perlindungan konsumen belum dipahami oleh konsumen maupun oleh penyelenggara.

Karena itu menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalsel Wahyu Pratomo, pihaknya mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia.

“Kami Bank Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia, yang menyempurnakan terkait perlindungan konsumen, baik hak dan kewajiban bagi pengguna maupun penyelenggara,” ujar Wahyu, saat kegiatan Seminar Perlindungan Konsumen
di ULM Banjarmasin, pekan lalu.

Disebutkannya, untuk melaksanakan itu semua, pihaknya berkolaborasi dengan semua pihak yang terkait.

Saat ini perhatian Bank Indonesia dalam hal digitalisasi, semakin ditingkatkan dengan terus mengingatkan konsumen, bahwa digitalisasi banyak manfaatnya, tapi juga ada resikonya, yang salah satunya saat bertransaksi digital.

Seminar itu bertujuan untuk memberikan edukasi terkait dengan perlindungan konsumen, sehingga masyarakat dapat meningkatkan
pemahaman dan kewaspadaan dalam bertransaksi digital, dan Memahami pentingnya keamanan dalam berinvestasi di tengah kemajuan keuangan digital. (shalokalindonesia.com/rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *