
JAKARTA,shalokalindonesia.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dua di antaranya merupakan petinggi LPEI yang diduga bertanggung jawab atas pencairan kredit bermasalah kepada PT(PE).
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, LPEI telah memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.
Namun, penyidikan saat ini baru mengarah pada satu kasus, yaitu kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy, dengan nilai kerugian mencapai USD 60 juta atau hampir Rp 1 triliun.
Kelima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah:
1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy
KPK mengungkap bahwa para tersangka di LPEI tetap mencairkan kredit meskipun PT Petro Energy dinyatakan tidak layak menerima pembiayaan.
Bahkan, perusahaan tersebut diduga melakukan kecurangan dengan memalsukan dokumen purchase order agar dana tetap bisa dicairkan.
Selain itu, PT Petro Energy juga terlibat dalam praktik window dressing atau manipulasi laporan keuangan. Tindakan ini dilakukan untuk mempercantik kondisi keuangan perusahaan, sehingga terlihat sehat secara administrasi dan dapat memperoleh fasilitas kredit yang seharusnya tidak mereka terima.
“PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Meski status tersangka telah diumumkan, KPK masih mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan penahanan. Budi menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran lebih jauh dari masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena LPEI, yang seharusnya menjadi motor penggerak ekspor nasional, justru diduga menjadi lahan praktik korupsi yang menggerogoti keuangan negara.
Dengan total potensi kerugian hingga Rp 11,7 triliun, masyarakat kini menunggu langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. (na)