
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com – Panglima Komando Pasukan Pengawal Adat Lawan (Kopaswal) Dewan Adat Banjar (DAB) Markas Banjar, H Fahri, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Selatan, dalam menangani laporan masyarakat terkait pelaku UMKM yang menjual produk tanpa mencantumkan label kedaluwarsa.
Dalam pernyataannya pada Sabtu (10/5/2025), H Fahri menegaskan pentingnya penegakan hukum demi melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat produk yang tidak jelas masa berlakunya.
“Ini bukan semata soal pelanggaran administratif, tapi menyangkut keselamatan masyarakat. Produk tanpa label kedaluwarsa bisa membahayakan nyawa,” ujar H Fahri.
Ia menyebutkan bahwa Dewan Adat Banjar, melalui Kopaswal DAB, siap mendukung penuh upaya aparat dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan bertanggung jawab.
H Fahri juga mendorong agar pelaku UMKM diberikan pendampingan dan edukasi agar lebih patuh terhadap regulasi, tanpa harus mengorbankan kelangsungan usaha mereka.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat agar turut aktif mengawasi peredaran produk, serta segera melapor jika menemukan pelanggaran.
Langkah proaktif yang dilakukan Polda Kalsel ini, menurut H Ffahri, patut diapresiasi karena memberikan efek jera sekaligus membangun kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha kecil.
(na)