BALANGAN, shalokalindonesia.com- Satresnarkoba Polres Balangan dipimpin Ka satresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pelaku yakni AS (40), yang diamankan di pinggir jalan tepatnya di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan pada Rabu (3/7/2024).

Penangkapan terhadap AS bermula dari adanya laporan masyarakat perihal dugaan transaksi narkoba di wilayah Paringin. Sehingga pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AS disaksikan aparat desa setempat, ditemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dililit potongan plastik warna hitam.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, usai ditangkap AS, ia langsung diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu unit smartphone, satu unit sepeda motor bebek dan kunci.

Dari hasil penangkapan terhadap AS kata Iptu Eko, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan.

Melalui keterangan yang didapat dari AS, Satresnarkoba Polres Balangan kembali mengantongi satu nama.

Berselang setengah jam, Satresnarkoba Polres Balangan menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang diduga penyalur narkoba untuk AS.

Diketahui ia adalah SY yang sebelumnya menjual narkoba kepada AS.

SY ditangkap di sebuah sawah di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan keras tisu dalam dompet coklat yang disimpan di tas selempang milik SY.

Selain itu ditemukan pula barang bukti lainnya berupa uang tunai, tas, dan smartphone.

SY pun mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Saat ini baik SY dan AS juga telah diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan pasal pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *