SHALOKAL. INDONESIA, BANJARBARU– Tidak terima dipindah tugaskan dari pekerjaan lamanya, seorang pria berinisial SI (33), warga Kelurahan Benteng Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar, melakukan penganiayaan terhadap pegawai perempuan di tempatnya bekerja yakni Ros Nirwana (30), Jum’at (11/11/2022) pukul 14.30 Wita.

Selain Ros Nirwana, seorang saksi lainnya yakni Ahmad Saeroji juga turut menjadi korban amukan dari mantan pekerjanya itu.

“Pelaku ini sebelumnya bekerja di perusahaan yang sama dengan korban, perkaranya adalah pelaku sakit hati karena dipindah tugaskan dari pekerjaannya yang lama, sebelum penganiayaan ini terjadi, korban sedang melakukan pekerjaan di PT. Tanjung Alam Jaya, tak lama berselang, pelaku tiba di lokasi kejadian dengan penuh emosi dan ingin meninta kembali bekerja sebagai seorang sopir,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris Ary Dinidra, S.I.K., M.H.

Dari pihak perusahaan sendiri mengatakan jika tidak bisa menerima pelaku kembali bekerja dikarenakan ia memiliki jejak rekam yang kurang bagus, pada saat itu pihak perusahaan diwakili oleh beberapa orang termasuk saksi Ahmad Saeroji dan juga korban Ros Nirwana.

“Mendengar jawaban tersebut, pelaku yang sedari awal sudah tersulut emosinya kemudian langsung memukul saksi di bagian punggung dengan menggunakan kursi besi, melihat kejadian itu korban pun berinisiatif untuk melerai, namun nahas, pelaku yang telah dikuasai amarah tersebut justru mencekik serta membanting korban ke tanah,” lanjut AKP Endris.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami sakit di beberapa bagian tubuh seperti leher, punggung dan juga kaki. Korban pun langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya itu ke pihak berwajib.

Sempat buron beberapa minggu, akhirnya SI yang merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru. Pelaku diamankan ketika sedang berada di sekitaran jalan Bundaran Simpang 4 Kota Banjarbaru.

“Pelaku akan dipersangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutupnya.(SI/Humas Polres Banjarbaru)

Editor: Erma Sari, S.Pd. (foto: Humas Polres Banjarbaru)

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *