
BANJARMASIN, shalokalindonesia- Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim, Iptu Fituza Bahri menyampaikan, telah terjadi perampasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
“Kronologisnya berawal korban dan pelaku
menjalin hubungan (berpacaran) dan hubungan mereka putus kemudian pelaku tidak terima, ” jelasnya, Sabtu (20/5/2023).
Ia bilang, saat korban pulang dari tempat kerjanya di wilayah Veteran Banjarmasin, korban diikuti oleh pelaku dan pada saat di depan Gang Palang Merah langsung merampas handphone milik korban.
“Pelaku sempat bilang “ikuti aku” dan pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian dan korban tidak mau mengikuti pelaku, pada saat kejadian tersebut korban menghubungi temannya untuk menemaninya melaporkan kejadiannya ke Polsek Banjarmasin Barat, ” cetusnya.
Ia memambahkan, kejadian ini terjadi pada Kamis (18/5/2023) di Jalan Teluk tiram Ganh Palang merah dengan korban berinisial N atau Sinchan (21) dan korban DW merupakan warga Teluk Tiram Banjarmasin.
“Pelaku berhasil kita amankan pada Jumat (19/5/2023) pukul 10.00 WITA di Jalan Telaga Intan Blok A Rt. 31 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat, ” terangnta.
Kemudian pelaku dan Barang Bukti di amankan ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut dan mengamankan barang bukti berupa
1 buah sajam terbuat dari kunci pas warna silver.- 1 unit handphone merk samsung A 10 warna biru. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari
.