
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com – Suasana mengharukan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (16/4/2025), saat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Banjarmasin, Erwinsyah SE, menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya.
Dengan suara terbata-bata, Erwinsyah tak kuasa menahan air mata saat memohon maaf kepada istri dan keluarganya atas kasus yang menjerat dirinya.
Dalam pembelaannya, Erwinsyah mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan menyatakan penyesalan mendalam.
Ia juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan di bawah tekanan atasan, tanpa ada niat untuk mencari keuntungan pribadi.
“Klien kami memang melakukan pelanggaran, namun itu terjadi karena tekanan dari pimpinan. Tidak ada keuntungan pribadi yang dinikmati,” ungkap kuasa hukum terdakwa Sultan Takdir di hadapan majelis hakim.
Erwinsyah didakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai kerugian.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kasus ini bermula dari proses gadai oleh seorang nasabah dengan barang jaminan yang ternyata palsu, sehingga menyebabkan kerugian pada pihak Pegadaian.
Pihak pembela menekankan bahwa terdakwa tidak mendapat keuntungan dari kasus ini dan bahkan telah menunjukkan itikad baik.
“Selama 18 bulan terakhir, klien kami tidak menerima gaji maupun bonus. Ia juga telah melaakukan pengembalian sebagian dana. Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan hal ini sebagai bentuk penyesalan dan itikad baik terdakwa,” jelas Sultan.
Pihak kuasa hukum juga memohon agar kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dapat dihapuskan, mengingat kerugian yang timbul berasal dari barang palsu yang digadaikan oleh nasabah. (na)