
BARABAI, shalokalindonesia.com- Polres Hulu Sungai Tengah kembali menangkap seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkotika, Rabu (25/10/2023).
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Humas Polres HST, Husaini menyampaikan, berawal pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023, sekira jam 19.00 Wita, di Desa Banua Jingah Rt. 5 Rw. 2 Kecamatan. Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di dalam Gedung Pemuda).
“Telah diamankan satu orang laki-laki a.n. HS. Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, ” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki a.n. HS.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 5,26 gram dan berat bersih 5,07 gram, 1lembar plastik klip warna bening, 1 lembar tissue warna putih, 1 buah kotak rokok merek LA warna putih, 1 buah Handphone Merek REALME warna hijau.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd