BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Setelah menjalani proses persidangan dalam pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa yang terlibat kasus narkoba yaitu MR, HS dan AL akhirnya oleh Jaksa Penuntut di Tuntut sama yaitu 7 Tahun Penjara, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis ( 27/6/2024 ) kemarin. 

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Yusriyansyah SH, MH didampingi kedua anggotanya Fidiyawan SH MH dan Rustam Parluhutan SH, MH.

Selain itu, para terdakwa yang diamankan saat meranjau dengan pihak pembeli tersebut ( jebakan batman ) didenda sebesar Rp 1 miliar rupiah atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 6 bulan penjara. 

Adapun perbuatan para terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melawan hukum Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2 ) jo pasal 132 ayat ( 1 ) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Setelah mendengarkan Tuntutan JPU tersebut ketiga terdakwa merasa bahwa tuntutan tersebut terlalu berat. 

” Kami meminta kapada majelis hakim agar memberikan keringanan karena menjadi tulang punggung keluarga, ” kata mereka yang disampaikan satu persatu kepada hakim.

Sambil menunggu hasil permusyawarahan majelis hakim, untuk memutuskan perkara terdakwa, sidang ditunda selama sepekan dengan agenda Putusan. 

Untuk diketahui bahwa berawal pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wita, terdakwa MR menghubungi terdakwa AL untuk memesan sabu dengan harga Rp. 5.600.000.

Dan keesokannya terdakwa MR mengajak terdakwa HS untuk menemani bertransaksi sabu dengan dijanjikan upah Rp. 100.000, setelah setuju pada sekira pukul 11.00 Wita terdakwa MR dan terdakwa HS menemui terdakwa AL di rumahnya di Jalan Al Madani Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin,

Lalu para terdakwa menunggu amang inak mengantar sabu, saat sdr. Amang inak datang terdakwa AL memberikan uangnya dan menerima paket sabu tersebut, kemudian terdakwa MR dan HS pergi untuk meranjau sabu yang dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 6.000.000 di depan Bank BRI Unit Kuin Alalak di Jalan Kuin Selatan Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Namun, naas para terdakwa bukannya pembeli yang datang melain para petugas dan langsung mengamankan para terdakwa.  (shalokalindoneska.com/cory)

Editor: Nanang

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *