BATOLA, shalokaindonesia.com- Bila dirasa DEBU batubara dan dampak pencemaran lingkungan yang dirasakan warga Lepasan, Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola) oleh PT Talenta Bumi berdampak merugikan warga masyarakat disana, sangat dimungkinkan bisa melakukan gugatan hukum ke Pengadilan bersama-sama, dilakukan oleh lebih dari 1 orang.

Hal itu disampaikan, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Founder Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) dan Dir Borneo Law Firm, Dr.Muhammad Pazri, SH,MH kepada awak media, Minggu (1/10/2023).

Ia bilang, bagi siapa saja yang juga memiliki keluarga besar di daerah lepasan bakumpai tersebut. Debu hingga pencemaran lingkungan dan kendaraan berat/truk pengangkut material batubara yang melanda Bakumpai khususnya Lepasan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan gugatan class action.

“Karena menurut Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, ” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan pengertian class action yang tercantum pada UU di atas, maka kerugian yang dimiliki masyarakat dari DEBU batubara dan dampak pencemaran lingkungan yang dirasakan warga Lepasan, Bakumpai sekitarnya dapat digugat.

Adapun persyaratan dan tata cara gugatan class action sebagai berikut persyaratan dan tata cara untuk melakukan class action sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002, Bab II. Dalam bab ini tata cara dan syarat dibagi dalam beberapa pasal.

Pasal 2: Kriteria gugatan perwakilan kelompok
Jumlah anggota kelompok sangat banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan sendirisendiri atau bersama-sama namun dalam satu gugatan, antara wakil kelompok dengan anggota kelompok yang diwakili memiliki kesamaan fakta atau peristiwa, kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan

“Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya dan
hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya, ” terangnya.

Pasal 3: Apa saja yang harus ada dan ditulis di dalam surat gugatan class action yaitu ldentitas lengkap dan jelas wakil kelompok, definisi kelompok secara rinci dan spesifik, namun tanpa menyebutkan nama anggota kelornpok satu persatu, kKeterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan

– Posita (dasar atau alasan-alasan dari sebuah tuntutan) dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi. Posita dikemukakan secara jelas dan terperinci

“Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda, tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan terperinci. Petitum memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian, ” katanya.

Pasal 4: Pasal ini menjelaskan bahwa untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok.

Pasal 5: Penetapan hakim dikabulkannya/ditolaknya gugatan perwakilan kelompok

(1) Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok yang tertera dalam pasal 2

(2) Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok seperti yang dimaksud dalam pasal 3

(3) Sahnya gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan

(4) Apabila Hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, selanjutnya hakim akan memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim

(5) Apabila hakim memutuskn bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.

Pasal 6: Pada pasal ini dijelaskan bahwa hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara yang dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara. (shalokalindonesia.com/rls)

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *