BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Bulkis alias Ikis, seorang janda muda asal Pekapuran, Banjarmasin, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Kamis (15/5/2025).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Asni SH, MH, didampingi hakim anggota Rustam Parluhutan SH, MH, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Mashuri SH, yang mewakili JPU Titiek Mustikawati SH dari Kejari Banjarmasin.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Bulkis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penyimpanan dan penjualan narkotika tanpa hak. Ia dinilai telah menjual dua paket sabu seharga Rp400 ribu serta dua butir inex seharga Rp500 ribu.

Tak hanya hukuman badan, Bulkis juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tak dibayar, ia harus menjalani tambahan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU, dan baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima keputusan tersebut.

Sebelumnya, pada 3 Desember 2024 pukul 15.00 WITA, Bulkis dihubungi oleh Jaya (yang saat ini masih buron) untuk memesan narkoba. Mereka sepakat bertemu di parkiran sebuah hotel di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin. Bulkis saat itu membawa barang haram yang dibelinya dari dua orang berbeda, yaitu Arif Rahmi (sudah ditangani dalam berkas terpisah) dan Aidi (masih DPO).

Namun, sebelum transaksi berlangsung, Bulkis keburu diciduk petugas dari Satuan Polairud Polresta Banjarmasin. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 0,13 gram dan dua butir inex.

Kini, wanita yang sebelumnya didampingi penasihat hukum dari LBH Peradi itu harus menjalani hukuman penjara atas perbuatannya yang melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *