BANJAR, shalokalindonesia.com- Pembunuhan terjadi di pinggir jalan Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupten Banjar.

Korban, yang diidentifikasi sebagai ABS (23), ditemukan dengan luka akibat benda tumpul dan tajam di Jl. PM. Noor Ds. Padang Panjang.

Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat melalui Humas, Suwarji menyampaikan, seorang saksi bernama S, yang berjualan sayur di depan langgar Miftahul Hair, melihat seorang laki-laki tertidur di pinggir jalan.

“Sekitar 45 menit, S ditemani oleh RS yang melihat lebih dekat dan menemukan bahwa laki-laki tersebut sudah meninggal dengan luka tusuk di dada sebelah kiri, ” jelasnya, Selasa (2/7/2024).

Kata dia, warga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Karang Intan, yang kemudian mengevakuasi korban ke RSU Ratu Zalecha Martapura.

Pemeriksaan luar oleh dokter jaga RSUD Ratu Zalecha, Dr. Eko Prasetyono, bersama Unit Inafis Sat Reskrim Polres Banjar, menunjukkan luka lecet pada bahu kiri dan luka terbuka di dada kiri sepanjang 1,5 cm dan dalam 2 cm.

Tim Opsnal Polres Banjar, yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam, bersama Polsek Karang Intan, melakukan penyelidikan yang mengarah pada aplikasi ‘M’ yang digunakan korban.

Melalui informasi ini, tim mengidentifikasi beberapa tersangka B (27), R (25), AFM (20), RS (26), ketiga diduga pelaku dari Banjarbaru dan satunya yang berjenis kelamin perempuam dari Kabupaten Banjar.

Ia menerangkan, Pada 2 Juli 2024, pukul 02.00 WITA, tim menuju lokasi tersangka berdasarkan informasi dari keluarga tersangka.

Setelah beberapa pencarian, tim berhasil mengamankan para tersangka di kos-kosan di Jl. Karang Anyar 1, Kelurahan Banjarbaru Utara.

” Dari pengakuan Sdr. F, diketahui bahwa senjata tajam yang digunakan adalah milik Sdr. B. Pada pukul 03.40 WITA, tim berhasil mengamankan Sdr. B beserta barang bukti, ” ucapnya

Ia menyebutkan, Sdr. F mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban ABS dengan sajam jenis sampana.

“Motif pembunuhan ini berawal dari permintaan Sdri. R kepada Sdr. F untuk mencarikan pelanggan melalui aplikasi ‘M’.

Setelah bertemu korban, Sdr. F merasa pembicaraan korban dan Sdri. R terlalu lama, sehingga terjadi penusukan.

Setelah melakukan tindakan tersebut, para pelaku melarikan diri ke kos-kosan di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Banjarbaru Utara.

“Sdr. F diancam dengan pasal 338 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya,” tambahnya. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *