BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Illegal di halaman Kanwil DJBC Kalbagsel dan juga di TPA Regional Banjar Bakula, Selasa (26/9/2023)

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Choirul menyampaikan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di tahun 2022 dan 2023 terhadap 105 (seratus lima) pelanggaran ketentuan Cukai yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Ini merupakan salah satu pelaksanaan fungsi DJBC sebagai Community Protector dan juga Revenue, ” katanya.

Ia menambahkan, penindakan dilakukan baik dalam operasi pasar rutin, operasi khusus yang melibatkan satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Kalbagsel maupun dalam skala nasional melalui Gempur Rokok llegal.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan BKC Ilegal yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Kalbagsel, karena masing-masing satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Kalbagsel juga secara rutin melakukan operasi dan penindakan sesuai wilayah kerjanya.

“Barang hasil penindakan tersebut berupa Hasil Tembakau sebanyak 3.140.900 batang dan minuman mengandung Etil Alkohol
sebanyak 589,1 liter dengan perkiraan nilai
total barang sebesar Rp.3.735.163.700.

“Barang hasil penindakan berupa hasil Tembakau dan minuman mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” jelasnya

Ia menyebutkan, aturan itu yang melanggar karena penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.039.485.620,

Dari hasil penindakan juga terdapat kasus yang telah ditindaklanjuti dengan penyidikan, dimana sepanjang 2023 Kanwil DJBC Kalbagsel menyelesaikan dua berkas penyidikan yang sudah diterima dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Kanwil DJBC Kalbagsel juga melakukan upaya penyelesaian atas pelanggaran pelekatan pita cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan atau tidak sesuai peruntukan melalui upaya sanksi administrasi dimana sepanjang 2022 dan 2023 telah berhasil mengenakan sanksi administrasi berupa cukai dan denda terhadap produsen Hasil Tembakau sebanyak Rp.5.013.600.000,-(lima milyar tiga belas juta enam ratus ribu rupiah).

“Selain berbagai upaya yang dilakukan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 40B pada klaster cukai, Kanwil DJBC Kalbagsel telah menerapkan adanya Ultimum Remedium dimana pelanggaran di bidang Cukai diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai yaitu dengan pengenaan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ” jelasnya.

Sepanjang berlakunya ketentuan ini, Kanwil DJBC Kalbagsel beserta satker dibawahnya telah berhasil menyumbang penerimaan negara sejumlah Rp1.039.578.000,00.

Sebagai perwujudan konsep green building gedung Kanwil DJBC Kalbagsel serta sebagai peran serta dan upaya dalam menjaga lingkungan sekitar dimana akhir-akhir ini banyak terdapat kabut asap, pemusnahan di halaman gedung dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin sehingga tidak menimbulkan polusi.

“Selain itu pemusnahan di TPA Regional Banjar Bakula dilakukan tidak dengan cara dibakar tetapi ditimbun di dalam tanah, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *