
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis sore (19/12/2024). Sugian Noor, Yogi Kurniawan, dan Nasrillah (berkas terpisah), yang didakwa dalam kasus dugaan praktik ilegal mining atau lebih dikenal sebagai “Batubara Karungan,” akhirnya dijatuhi hukuman.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi, SH, MH, dengan anggota Ariyas Dedy, SH, MH, dan Ni Kadek, SH, MH, memutuskan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.
Mereka divonis 4 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan tambahan kurungan selama satu bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Raut wajah kecewa tampak jelas dari Sugian Noor. Kuasa hukumnya, Gianto, SH, MH, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut.
“Kami berharap majelis hakim membebaskan klien kami dari seluruh dakwaan dan tuntutan, namun hakim berpendapat lain,” ujar Gianto.
Sementara itu, kuasa hukum Yogi Kurniawan, Hotman, SH, juga menyatakan kekecewaannya. “Meski berat, klien kami menerima putusan ini,” katanya.
Vonis ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus “Batubara Karungan” telah lama menjadi sorotan di Kalimantan Selatan.
Dugaan pelanggaran hukum di sektor tambang ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan selesainya proses peradilan ini, ketiga terdakwa kini menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya, meskipun rasa keadilan masih diperdebatkan oleh pihak-pihak yang terlibat. (cory)