BANAJRMASIN, shalokalindnesia.com– Tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap seorang penumpang kapal feri bernama H. Zulkifli atau akrab disapa H. Utuh, resmi dituntut masing-masing delapan bulan penjara dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis siang (8/5/2025).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Tambrin (juru mudi kapal), Akhmad Fadillah alias Fadil, dan Misran yang merupakan anak buah kapal, dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, MH, didampingi hakim anggota Fidiyawan Satriyantoro, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri, SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang mengakibatkan luka-luka,” ujar JPU Mashuri dalam tuntutannya.

Peristiwa bermula pada Januari 2025 lalu, saat korban H. Zulkifli sedang menyeberang menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Sakakajang, Barito Kuala menuju Pelabuhan Banjar Raya, Banjarmasin.

Di tengah perjalanan, Tambrin selaku juru mudi kapal secara tiba-tiba mengubah arah kembali ke pelabuhan awal, dengan alasan ingin menjemput penumpang lain.

Korban yang keberatan atas keputusan tersebut sempat menegur Tambrin, hingga terjadi adu argumen. Meskipun sempat mereda, ketegangan kembali memuncak pada penyeberangan berikutnya. Saat kapal sudah merapat di Pelabuhan Banjar Raya, adu mulut kembali terjadi yang kemudian berujung pada perkelahian.

Dalam keributan itu, Tambrin mendapat bantuan dari dua rekannya, Fadil dan Misran, yang turut memukul dan menendang korban hingga terjatuh. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan sempat menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, penasihat hukum para terdakwa, yakni Johnter Silaban, SH, MH dan Syamsul, SH, menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

“Kami mohon waktu selama sepekan untuk menyiapkan pledoi tertulis,” ujar Johnter di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim pun menyetujui permintaan tersebut dan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. (corry)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *