BANJAR, shalokalindonesia.com- Polsek Astambul berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka.

Kapolsek Astambul, IPTU Toni Hartono menyampaikan, pelaku berinisial MI alias OGER, berhasil ditangkap di areal kubah Datuk Syech Muhammad Arsyad Al Banjari berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Perkara Penganiayaan yang dilakukan sesuai (Pasal 351 KUHP Ayat (1) dilaporkan oleh korban ke Polsek Astambul Polres Banjar Polda Kalsel pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023, sekitar jam 22.00 WITA, ” ucapnya.

Ia menjelaskan, adapun perkara tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023, pukul 19.00 Wita, di Desa Kelampaian Ulu, Kec. Astambul, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan, tepatnya di pinggir jalan dekat warung milik warga.

“Korban an. S (59) pekerjaan petani/pekebun, pendidikan terakhir SD, alamat Jln. Syekh M. Arsyad Al-Banjari Desa Limamar Kec. Astambul Kab. Banjar Kalimantan Selatan.

Ia bilang, sementara barang bukti yang telah diamankan oleh petugas berupa 1 (satu) lembar baju batik yang dipakai korban dengan noda bercak darah.

“Kronologisnya korban sedang duduk sendirian di pinggir jalan dekat warung desa, tiba-tiba didatangi oleh pelaku untuk diajak mabuk miras, karena tidak mau pelaki langsung memukul korban dengan besi ke arah kepala korban, ” cetusnya.

Kejadian berlanjut dengan serangan pelaki hingga korban melarikan diri ke rumahnya, dan kemudian korban dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan.

Setelah pengungkapan kasus pada 31 Januari 2024, terlapor MI alias OGER berhasil ditangkap di areal kubah Datuk Syech Muhammad Arsyad Al Banjari. Kini, terlapor dibawa ke Polsek Astambul untuk proses penyidikan lebih lanjut. (shalokalindonesia.com/rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *