
BATOLA, shalokalindonesia.com- Upaya tegas Polres Barito Kuala dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RM (30), warga Banjarmasin, ditangkap aparat saat menunggu pembeli sabu di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kamis pagi (24/4/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.
RM tak berkutik saat didatangi petugas dari Satresnarkoba Polres Batola yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Pelaku berdiri dengan gelagat mencurigakan di pinggir jalan. Saat diinterogasi, dia mengaku sedang menunggu pembeli dan menunjukkan tempat sabu disembunyikan di semak-semak,” ujar Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, mewakili Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H.
Di lokasi, petugas yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M., menemukan satu paket sabu seberat kotor 4,79 gram (bersih 4,60 gram) yang disimpan dalam bekas kotak rokok Surya 12 berwarna merah. Barang bukti lain yang turut diamankan yakni selembar tisu putih, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit HP Realme C2.
RM pun mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia langsung digiring ke Mapolres Batola untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Batola menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.
“Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci penting dalam setiap pengungkapan kasus. Jangan ragu untuk melapor,” tegas. AKBP Anib Bastian. (ic)