BANJARMASIN, shalokalindonesia. com – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin sukses menggelar Seminar Nasional dan Lokakarya bertajuk “RKUHAP sebagai Dasar Penegakan Hukum Menurut Konstitusi” pada Rabu, 26 Februari 2025. Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) ULM, acara ini menghadirkan diskusi mendalam terkait revisi Kitab aaa-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kerangka konstitusi Indonesia.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh 135 peserta dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Ketua Pelaksana Daddy Fahmanadie, SH, LLM mengungkapkan bahwa seminar ini bertujuan untuk mengkaji arah revisi KUHAP agar selaras dengan prinsip keadilan, transparansi, dan supremasi hukum.

Seminar ini menghadirkan empat pakar hukum terkemuka sebagai pembicara:

Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum ULM) menekankan pentingnya reformasi KUHAP yang sejalan dengan perubahan KUHP 1/2023.

“Mengkritisi penghapusan tahap penyelidikan dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana,” ucapnya.

Senada, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Sekretaris Program Doktor Pascasarjana FH UI) mengupas keseimbangan antara asas legalitas dan keadilan material dalam sistem peradilan pida dan nnenekankan pentingnya sistem hukum yang memberikan perlindungan bagi masyarakat tanpa mengabaikan hak tersangka dan terdakwa.

Selain itu, Dr. Septa Candra, S.H., M.H. (Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta menganalisis urgensi koordinasi horizontal antara penyidik dan penuntut umum guna mencegah abuse of power daan menyoroti pentingnya pemisahan fungsi lembaga penegak hukum tanpa menghambat efektivitas penyidikan dan penuntutan.

Andi Sri Kumalarani, S.Sos., M.M.Inov (News Anchor TV ONE) berperan sebagai moderator, memastikan jalannya diskusi tetap fokus dan interaktif.

Diskusi dalam seminar ini mengulas lima aspek utama yang menjadi perhatian dalam revisi KUHAP:
1. Penguatan Asas Legalitas – Menjamin bahwa setiap proses penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
2. Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum – Menghindari tumpang tindih wewenang antara Polri, Kejaksaan, dan lembaga terkait.
3. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) – Memastikan sistem peradilan tetap menghormati hak-hak tersangka dan terdakwa.
4. Evaluasi Asas Dominus Litis – Mengkaji ulang peran jaksa dalam mengendalikan perkara pidana agar tidak memunculkan monopoli kekuasaan.
5. Kesesuaian dengan UUD 1945 – Menegaskan bahwa setiap perubahan KUHAP harus berlandaskan prinsip demokrasi dan keadilan konstitusional.

Dari hasil diskusi yang konstruktif, seminar ini menghasilkan beberapa rekomendasi strategis:

1. Revisi KUHAP harus mengutamakan keadilan substantif, transparansi, dan prinsip checks and balances
2. Adaptasi sistem hukum asing perlu disesuaikan dengan nilai dan budaya hukum Indonesia.
3. KUHAP baru harus menjadi payung hukum yang konsisten dan menghindari tumpang tindih regulasi dengan UU sektoral.
4. Diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan koordinasi antara penyidik (Polri) dan penuntut umum (Kejaksaan) tetap berjalan seimbang.
5. Asas Dominus Litis harus dikaji ulang agar tidak mengarah pada monopoli kewenangan oleh kejaksaan, melainkan memperkuat kerja sama antar-lembaga.

Seminar Nasional dan Lokakarya ini menjadi momentum penting dalam upaya mereformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dengan rekomendasi yang dihasilkan, diharapkan revisi KUHAP dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan konstitusional, serta mampu menjawab tantangan hukum di era modern.

Peserta seminar juga mendapatkan sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka.

Acara ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kebijakan guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *