BANJARMASIN, shalokindonesia.com- Media sosial dihebohkan dengan atura dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria boleh melakukan poligami dengan syarat tertentu dan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua atau lebih

Hal tersebut disampaikan oleh Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta.

“PNS pria boleh beristri lebih dari satu, eajib memperoleh izin dari pejabar dan memenuhi syarat, sedangkan PNS Waniya tidak diizinkan menjadi istri kedua atau lebih, ” katanya, dikutip melalui website resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Sabtu (3/6/2023).

Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun Pegawai Negeri Sipil yang hendak melakukan poligami wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Syarat alternatif, yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan / atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

2. Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat. (shalokalindonesia.com/bkn)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Ilustrasi PNS. (foto: ist)

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *