KOTABARU, shalokalindonesia.com- Polsek Pulau Laut Utara Polres Kotabaru melakukan penertiban terhadap warga yang menyimpan dan menjual minuman keras/beralkohol dalam rangka OPS SIKAT INTAN 2024.

Pada Hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol terjadi di Jl. Higa Gunung RT / RW 001/001 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si. melalui Kapolsek Pulau Laut Utara IPDA M. Rifani menjelaskan bahwa Sdr. MR (25 ), warga yang beralamat di Jl. Higa Gunung RT / RW 001/001 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, ditangkap karena menjual alkohol 95% cap Gajah dan minuman anggur merah cap Orang Tua tanpa izin.

Polsek Pulau Laut Utara menemukan 26 botol alkohol 95% cap Gajah dan 5 botol minuman anggur merah cap Orang Tua di rumah pelaku.

“Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara untuk proses lebih lanjut, ” pungkasnya. (shalokalindonesia.com/rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *