BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) terus berinovasi dengan memperkenalkan aplikasi web terbaru bernama Sistem Informasi Pengelolaan Aset Barang Rampasan (SIPASBASAN).

Inisiatif ini diprakarsai oleh Adi Rifani, SH, MH, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel sekaligus peserta Diklat Kepemimpinan Angkatan III tahun 2024.

Aplikasi SIPASBASAN dirancang untuk memudahkan dalam mengelola dan memantau barang bukti yang akan disita setelah kasus diputuskan di pengadilan.

Dengan aplikasi ini, keberadaan dan status barang rampasan di seluruh Kejaksaan di Kalimantan Selatan dapat diakses dengan lebih cepat dan akurat.

“Aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan dalam pengelolaan barang rampasan dan meningkatkan transparansi,” ujar Adi Rifani.

Selain menjadi alat pengawasan internal, SIPASBASAN dirancang agar dapat terus diperbarui dan disempurnakan untuk memastikan penggunaan yang lebih praktis dan optimal oleh seluruh Kejaksaan di Kalimantan Selatan.

Aspidsus Kejati Kalsel, Abdul Mubin, SH, MH, juga mengungkapkan bahwa aplikasi ini sangat berguna dalam memantau status barang rampasan di tingkat Kejati Kalsel dan Kejari di bawahnya.

“Ini merupakan pilot project yang berpotensi diadopsi oleh Kejaksaan lain di Indonesia,” katanya.

Aplikasi SIPASBASAN juga mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) serta sejumlah media online, yang melihat aplikasi ini sebagai langkah penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan bersih.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, SIPASBASAN diharapkan menjadi terobosan dalam digitalisasi dan modernisasi Kejaksaan di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan barang rampasan hasil kejahatan.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *