BANJARMASIN, shalokalindonesia.com— EA, pemilik PT. MHB menghadapi tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

EA dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait perjalanan haji dan umrah, yang menjerat ratusan korban calon jamaah.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Akhyudi serta didampingi dua hakim anggota, Febrian Ali SH, MH, turut dihadiri oleh sejumlah korban yang merasa dirugikan.

Terdakwa terbukti menggunakan identitas palsu dan tipu daya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Ea mengaku sebagai agen resmi PT. NT dan PT. BMI dua perusahaan travel yang bekerja sama dengan PT. FIF Group dalam pembiayaan perjalanan umrah.

Ia menawarkan paket umrah dengan janji keuntungan finansial dan cicilan yang diklaim akan dibayarkan oleh seorang “hamba Allah dari Turki.”

Sebanyak 249 calon jamaah berhasil direkrut terdakwa melalui skema pembiayaan AM yang difasilitasi PT. FIF Group.

Namun, setelah pembayaran muka, para jamaah diberitahu bahwa mereka tidak perlu membayar angsuran selama 36 bulan karena sudah ditanggung.

Pada kenyataannya, angsuran tersebut tidak pernah dilunasi, yang mengakibatkan kerugian PT. FIF sebesar Rp 6,9 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah PT. FIF menemukan bahwa banyak jamaah gagal membayar angsuran.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa EA telah mengumpulkan uang muka dari para calon jamaah tanpa memberitahu mereka bahwa perjalanan dibiayai melalui kredit.

Terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan, sementara para korban berharap keadilan ditegakkan.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih agen perjalanan ibadah, terutama terkait pembiayaan dan legalitas perusahaan. (Qori)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *