BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan AA, pemilik Perumahan yang diduga merugikan negara hingga Rp5,2 miliar, berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (30/1).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi SH, MH, dengan akses terbuka bagi masyarakat umum.

AA, yang diduga dituduh terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman di Bank Syariah Banjarmasin, hadir dalam persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Sar SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, mendakwanya berdasarkan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa juga diancam dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU yang sama.

JPU menilai bahwa pengajuan kredit yang dilakukan oleh A tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu temuan adalah agunan yang disertakan dalam pengajuan pinjaman ternyata sudah terjual, yang memperburuk posisi terdakwa.

Namun, tim Penasehat Hukum terdakwa, Syamsul Hidayat SH, MH, langsung menyatakan keberatannya setelah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU, serta mengajukan eksepsi.

“Kami berpendapat tuduhan ini tidak tepat jika disebut sebagai tindak pidana korupsi. Kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai masalah utang piutang, karena klien kami sudah membayar lebih dari Rp2,5 miliar dari pinjaman Rp5,2 miliar, dan sisanya dapat dilunasi dengan aset yang menjadi agunan,” jelas Syamsul Hidayat, yang didampingi oleh koleganya, Alamsyah SH, MH, dan Syahrizal SH.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa kasus ini seharusnya dipandang sebagai perkara pidana umum atau perdata, karena terkait dengan utang piutang yang hendak dilunasi melalui jaminan yang ada. Sidang berikutnya akan membahas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar, sementara pihak terdakwa berargumen bahwa masalah ini lebih cocok diselesaikan melalui jalur utang piutang biasa. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *