LUBUKLINGGAU, shalokalindonesia.com–
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat yang berlangsung di ruang paripurna, Senin (10/2/2025), juga dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Penjabat Wali Kota Lubuklinggau.

Rapat paripurna dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi, seperti Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kodim 0406, Polres Lubuklinggau, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kota Lubuklinggau.

Dengan ditetapkannya Propemperda 2025, diharapkan seluruh Raperda yang dibahas dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan Kota Lubukling.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yullian Effendi, didampingi Wakil Ketua I dan II. Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H. Koimudin, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Trisko Defriansya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, mengungkapkan bahwa ada 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Propemperda 2025. Dari jumlah tersebut, delapan Raperda merupakan usulan DPRD, sementara tujuh lainnya diajukan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.(tim/Iwo.i/FWD.I)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *