
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Meski telah memenangkan gugatan berulang kali, perjuangan Padlansyah untuk mendapatkan kembali hak atas tanah miliknya belum juga berbuah hasil.
Kini, melalui tim kuasa hukumnya dari Lawfirm Nusantara Borneo, Padlansyah mengambil langkah tegas dengan mengajukan dua tuntutan penting ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pengajuan resmi itu dilakukan pada Senin, 28 April 2025 oleh tiga pengacara yang mendampingi Padlansyah: Rahmatullah, Yanto, dan Satryo Dito Sampurno. Mereka mendesak agar pengadilan segera memberikan kejelasan hukum yang berpihak pada kebenaran.
“Kami mengajukan dua permintaan. Pertama, kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien kami. Kedua, jika tidak ingin memberikan kompensasi, maka kami minta agar lahan yang disengketakan segera dikosongkan,” tegas Yanto di hadapan awak media, Rabu (30/4) 2025).
Tak hanya itu, Yanto memperingatkan bahwa jika permintaan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan melibatkan aparatur negara untuk menertibkan lahan yang menurut mereka telah diduduki secara ilegal.
“Kami tak akan tinggal diam. Jika perlu, penggusuran akan kami tempuh demi menegakkan hak yang sah,” ujarnya lantang.
Ironisnya, meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan Padlansyah, hingga kini belum ada tanda-tanda eksekusi dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Padlansyah pun terus menanti keadilan yang seharusnya sudah menjadi haknya sejak lama.
“Putusan MA sudah keluar. Tapi sampai hari ini, belum ada tindakan nyata. Kami hanya ingin keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Yanto. (na)