
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Spanduk besar dibentangkan Ketua Bidang PTKP Dan perwakilan komisariat dibawah naungan HMI Banjarmasin, Spanduk itu berisikan sindiran soal Deretan PR pemerintah dalam menangani kasus jalan longsor di kabupaten Tanah Bumbu KM 171 dan penegakan Perna NO 10 Tahun 2023 Pasal 26 Ayat 1 terkait penjualan minuman beralkohol di kota Banjarmasin.
Spanduk besar yang berisi sindiran kepada Polda Kalsel, BPJN Kalsel Dan Pemerintah Kota Banjarmasin mengejutkan sejumlah pengguna jalan yang melintas di lampu merah Fly Over Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Kota Banjarmasin, Selasa (18/04/2023) sore hari disertai hujan yang turun.
Dua spanduk itu mengankat tulisan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444”, “Deretan PR besar pemerintah:”
1. Kasus Jalan Longsor Tanbu Km 171.
2. Penjual Miras masih banyak yang buka selama bulan Ramadhan.
Lalu dispanduk kedua bertuliskan “Rip Polda Kalsel”, “Rip BPJN Kalsel”, dan “Rip Pemerintah Kota.”
Dua Spanduk besar bertulisan itu dibentangkan Oleh 4 Orang Kader Hmi yang menggunakan Atribut Hmi dibawah guyuran hujan yang menghiasi aksi sore hari tersebut.
Aksi yang menyita banyak pengguna jalan di akhir bulan ramadhan ini, menurut Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Banjarmasin “adalah bentuk ketidak puasan kami HMI Banjarmasin terkait jawaban yang diberikan pada saat audiensi berlangsung, semua berdalih keterbatasan dan keterbatasan, baik itu dari BPJN Kalsel yang menyikapi Jalan Longsor Di kabupaten Tanah bumbu KM 171 Maupun terkait banyaknya pedagang minuman beralkohol yang masih beroperasi saat bulan ramadhan”. Ucap Reza Adha.
Reza Adha sapaan akrab Rezabuk mengungkapkan, kebijakan pemerintah terkait permasalahan ini seharusnya cepat ditangani, bukan malah saling lempar sana lempar sini, jika pihak terkait mengaku punya keterbatasan dan lempar sana lempar sini, lalu bagaimana dengan masyarakat yang hanya bisa merasakan pedihnya atau efeknya, seharunya pemerintah terkaitlah yang segera bertindak, jangan hanya membahas anggaran saja yang cepat, tapi kalau ada masalah terkait orang banyak seakan sepi tiada suara.
Yudi selaku kader Hmi Fakultas Hukum mengungkapkan terkait Perda kota Banjarmasin No 10 tahun 2017 ini tergolong ompong atau bahkan cacat, karena ketidak jelasan sanksi yang berlaku, tapi ada larangan, tapi tidak ada hukuman, pantas saja bisa berlaku seenaknya semua terlebih penjual minuman beralkohol yang jelas dilarang pada bulan Ramadhan.
Lebih Lanjut, HMI Mengharapkan pejabat negara lingkup kota bahkan provinsi fokus memikirkan solusi yang jelas jelas masalahnya sudah ada didepan mata demi kepentingan bersama.
Hmi menegaskan dan meminta kepada pihak terkait, dengan adanya ucapan hari raya idul fitri ini sekaligus sindiran dan mengingatkan pemerintah seperti Polda Kalsel, BPJN Kalsel dan Pemerintah Kota Banjarmasin segera menyelesaikan permasalahan yang ada di depan mata, jangan seolah tidak ada kewenangan dan saling lempar sana sini. (shalokalindonesia.com/na)
Editoe: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Spanduk di atas Fly over. (Foto: na)