BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kasua anak tersandung masalah hukum kini kian bergulir, juga menimpa MG seorang anak dibawah umur hingga kini mendekam di rutan Mapolsekta Banjarmasin Barat karena disangkakan kasus.

Ia diduga di fitnah menyimpan narkoba jenis sabu yang di duga ditaruh oleh saudara kandung dari pemilik toko handphone di Teluk Tiram Darat Banjarmasin yang mempekerjakannya.

Hal ini di utarakan kuasa hukumnya Muhammad Mahyuni, SH, MM Pengacara yang tergabung di LBH LEKEM Kalimantan, Kamis (03/08/2023).

“Kami sangat antusias menangani perkara ini, pasalnya jelas-jelas yang disangkakan anak dibawah umur dan jelas-jelas bukan pelaku yang sebenarnya,” kata Mahyuni saat wawancarai wartawan di sebuah cafe Banjarmasin, Kamis, (3/8/2023).

Mahyuni menceritakan, sebelumnya aparat melakukan penggrebekan dirumah E, dan hanya ditemui istri E, karena tidak ditemukan target operasinya yaitu E hingga kemudian istri E bersamaan dengan aparat Reskrim Polsek Banjarmasin Barat melakukan pengembangan ke toko ponsel milik saudara kandung E sendiri dan sana ditemui seorang anak laki-laki yang sedang bekerja di toko ponsel tersebut.’ ungkapnya.

Selanjutnya setelah dilakukan penggeledehan kata Mahyuni, didapatkan barang bukti berupa sabu di atas plapon toko ponsel tersebut.

Dikarenakan pemilik sabu tersebut tidak berada di tempat, petugas langsung membawa dan menahan istri E dan MG seorang anak dibawah umur yang sedang bekerja di toko ponsel tersebut, cerita Mahyuni.

“Kami selaku pengacara yang tergabung di LBH LEKEM Kalimantan, merasa keberatan dengan pasal 112 ayat (2) yang disangkakan terhadap anak dibawah umur yaitu MG, kami sangat menyangkal seharusnya dia dibebaskan dari pasal mengingat situasi yang terjadi istri dari saudara E malah dibebaskan dengan hanya wajib lapor. Sedangkan pemilik ponsel kakak pelaku pemilik sabu tersebut malah tak tersentuh hukum sama sekali. Kami minta keadilan, bahwa hukum itu masih ada,” tegas Mahyuni.

Seiring dengan waktu berjalan ucap Mahyuni, hingga saat ini pihak Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, penyidik telah melakukan pemberkasan yang akan memasuki pemberkasan tahap II (dua), yang artinya akan dilanjutkan pada proses persidangan nantinya.

“Pasal 112 ayat (2) itu jelas-jelas sangat dipaksakan, dan patut diduga klien kami di tombalkan. Waduh, sangat zalim ini, ok lah jika di proses juga, paling tidak klien kami itu paling tidak hanya masuk Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Mahyuni.

Sanada juga salah satu Kuasa Hukum lainnya, Aspihani Ideris menyampaikan banyak cara untuk penyanggahan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan, diantaranya langkah membuat laporan ke Propam dan langkah Praperadilan.

“Kita banyak peluang untuk melakukan pembelaan, diantaranya adalah membuat laporan ke Propam dan Praperadilan,” tegas Aspihani kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Ditanya sejumlah wartawan kapan langkah Laporan ke Propam dan Praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dilaksanakan?

Aspihani menjawab singkat “kita lihatlah dulu, nanti ada aja kabarnya,” tegasnya. (shalokalindoensia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *