SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Tokoh publik, Anies Baswedan bakal mengunjungi Kalimantan Selatan pada tanggal 15 dan 16 Februari 2023 mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel pun Bakal mengawasi seluruh kegiatan Anies selama di Kalsel.

Hal itu disampaikan, Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini.

“Anies Baswedan ke Kalsel tidak bertentangan dengan PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan Pilkada, ” katanya, Senin (6/2/2023).

Kata dia, asalkan kegiatan Anies Baswedan di Kalsel tidak bertentangan dengan PKPU,” ujarnya.

”Kami juga tak memiliki wewenang untuk memberikan atau tidak memberikan izin kepada siapa saja tokoh publik yang datang ke Kalsel, salah satunya Anies Baswedan, ” jelasnya.

Ia bilang, jika kedatangan Anies Baswedan difasilitasi oleh Parpol peserta Pemilu 2024 dan kegiatanya mengandung kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) PKPU 33/2018.

“Bawaslu Kalsel secara berjenjang untuk melakukan pencegahan terhadap yang pelanggaran pemilu dan berwenang untuk menerima laporan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran dimaksud,” ucapnya.

PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan Pilkada.

1. Bahwa secara umum setelah keputusan KPU tentang Parpol Peserta Pemilu ditetapkan, maka mutatis mutandis ketentuan yang berkaitan pengaturan tentang subjek hukum (dalam hal ini parpol peserta pemilu) sudah melekat. Seperti halnya dalam ketentuan Ps. 25 ayat (1) PKPU 33/2018 yang menyatakan Parpol Peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas Kampanye sebelum masa Kampanye.

2. Kendati demikian Parpol Peserta Pemilu diperbolehkan melakukan aktivitas sosialisasi dan pendidikan politik (yang dilaksanakan di internal parpol) yang metodenya diatur secara limitatif yakni hanya dengan pemasangan bendera dan pertemuan terbatas (dalam ruangan tertutup), dengan *memberitahukan* 1 hari sebelumnya kepada KPU dan Bawaslu. (Pasal 26 ayat (2) PKPU 33/2018).

Dalam konteks ‘memberitahukan’ pada ketentuan _a quo_ bukan berarti KPU dan Bawaslu sebagai penentu memberikan atau tidak memberikan izin kepada Parpol peserta pemilu atas pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan parpol. (si)

Editor: Erma Sari, S. pd
Ket foto: ilustrasi kunjungan Anies Baswedan. (Ig: Anies Baswedan)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *