
SHALOKAL. INDONESIA, BANJAR- Kronologi tertangkap pelaku curanmor malam tadi Rabu(01/02/2023) pelaku setelah mencuri motor, mau mencuri HP di kos-kosan di Gang Barintik namun ketika mau mencuri HP ketahuan korban lalu diamankan korban dan warga di bawa ke Kantor Kodim 1006 Banjar.
Selanjutnya tiba petugas piket dari Polsek Martapura untuk diamankan dan setelah di introgasi diketahui bahwa pelaku ada membawa sepeda motor dan ternyata sepeda motor yang digunakan pelaku hasil dari pencurian sepeda motor yang terjadi di depan kantor PD pasar Martapura Kelurahan Murung Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Menurut Kapolsek Martapura Kota, AKP Supriyadi mengatakan, Sepeda motor yang digunakan pelaku Sdr. AH (42 Th) buruh bangunan warga Desa Danau Salak Matraman, merupakan asil curian milik R warga teluk selong pada hari Selasa (31/01/2023) sekira pukul 19.00 wita.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Martapura guna proses sesuai hukum yang berlaku.Kemudian pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan / Curanmor dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara, ” tambahnnys. (Si)
Editor: Erma Sari, S. pd
Ket foto: Pelaku dan barang bukti. (Foto: Polres Banjar)