
BATOLA, shalokalindonesia.com- Polres Barito Kuala (Batola), upaya dalam menjaga Kamtibmas wilayah hukum Polres Barito Kuala terus digencarkan oleh Polres Batola dan Polsek jajaran,
Dengan menggelar kegiatan patroli secara rutin sat Reskrim Polres Batola berhasil mengamankan satu orang pelaku membawa senjata tajam tanpa memiliki surat izin pada hari Senin 6/5/2024 Skp 23. 30 Wita
Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum menuturkan penangkapan terhadap seorang pelaku pembawa sajam dilaksanakan oleh satreskrim Polres Batola pada saat melakukan kegiatan patroli malam hari di Pasar Berangas Kec. Alalak Kab. Batola
Pelaku berhasil ditangkap berinisial RD (umur 51 tahun) jenis kelamin laki-laki warga desa Berangas Kecamatan Alalak Kab Batola, pelaku ditangkap pada saat petugas sedang melaksanakan patroli mendapati pelaku yang saat itu membawa senjata tajam (sajam) jenis belati yang disimpan diselipkan di pinggang setelah ditanyakan kepemilikan senjata tajam tersebut pelaku RD tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata tajam
Kasat Reskrim Polres Batola AKP Morris Widhi Harto, S.I.K, membenarkan penangkapan terhadap pelaku membawa senjata tajam tanpa memiliki Surat izin membawa senjata tajam
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Moris Widhi menambahkan
Atas perbuatannya tersebut pelaku di bawa Ke polres untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut pelaku diproses dengan persangkaan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.(Rls)