HULU SUNGAI SELATAN, shalokalindonesia.com– Aksi bejat dua pria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terbongkar setelah seorang siswi berusia 12 tahun menunjukkan perubahan perilaku drastis di sekolah. Ironisnya, pelaku pencabulan adalah kakek kandung dan ayah tiri korban.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025), mengungkap bahwa kedua tersangka berinisial TD (57) dan AY (36), ditangkap usai dilaporkan oleh orang tua kandung korban.

“TD adalah kakek korban, sedangkan AY merupakan ayah tirinya,” ujar Kapolres.

Kasus ini mencuat setelah guru di sekolah mencurigai perubahan sikap korban yang menjadi pendiam, sering melamun, dan nilai pelajaran menurun. Hal ini kemudian disampaikan kepada orang tua kandung korban.

Saat dibawa pulang, korban yang disamarkan namanya menjadi “Bunga” menangis dan menceritakan kejadian mengerikan yang dialaminya. Tak terima, orang tua kandung segera melapor ke Unit Satreskrim Polres HSS.

Penyelidikan cepat dilakukan. TD berhasil ditangkap di Kecamatan Angkinang, sementara AY diamankan di Kabupaten Tabalong.

“Modus TD adalah mengiming-imingi korban dengan uang agar mau masuk ke rumahnya. Di sanalah perbuatan keji dilakukan,” beber Kapolres.

Sementara AY, memanfaatkan kedekatan emosional korban sebagai anak tirinya. Bahkan, pelaku sempat mempertontonkan film porno untuk melancarkan aksinya.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) junto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal hingga seumur hidup,” tegas Kapolres Yakin.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat: bahaya kekerasan seksual terhadap anak bisa datang dari lingkungan terdekat. Kewaspadaan dan kepedulian bersama menjadi benteng utama melindungi generasi muda. (rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *