
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Drama hukum yang melibatkan dunia bisnis batubara terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. AF bos PT. BBM, resmi menjalani sidang perdana setelah permohonan praperadilannya ditolak.
Ia didakwa melakukan penipuan terhadap PT. HBM dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,5 miliar dalam transaksi jual beli batubara.
Sidang yang digelar pada Senin (17/2/2025) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi SH, MH, didampingi dua anggotanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nonie Ervina Rais SH dari Kejati Kalimantan Selatan mendakwa AF dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini berawal pada 19 Desember 2017, ketika A, pemilik PT. HBM, menghubungi AF untuk menanyakan ketersediaan batubara.
Dengan penuh keyakinan, F mengklaim memiliki stok sebanyak 7.500 metrik ton (MT) yang siap dikapalkan dari Pelabuhan PT. TCT.
Mendengar tawaran tersebut, A langsung melakukan pemesanan dengan harga Rp 450.000 per MT, dengan jadwal pengapalan akhir Desember 2017 ke PT. STB di Sulawesi Selatan. Demi memastikan kelancaran transaksi, pihak PT. HBM mentransfer uang muka dalam empat tahap: 19 Desember 2017: Rp. 450.000.000, 5 Februari 2018: Rp. 500.000.000, 6 Februari 2018: Rp. 250.000.000 dan 14 Februari 2018: Rp. 250.000.000.
Namun, janji tinggal janji. Hingga akhir Desember 2017, batubara yang dijanjikan tak kunjung tersedia.
Lebih mengejutkan lagi, setelah ditelusuri, stok yang diklaim oleh terdakwa ternyata bukan miliknya, melainkan milik pihak lain.
Akibat peristiwa ini, PT. HBM mengalami kerugian total sebesar Rp. 1.531.950.550, yang terdiri dari pembayaran uang muka serta biaya tambahan lainnya.
Dalam sidang ini, JPU menghadirkan lima saksi yang merupakan karyawan PT. HBM. Mereka memberikan keterangan mengenai proses transaksi serta bagaimana perusahaan mereka akhirnya dirugikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di sektor bisnis batubara yang kerap menghadapi sengketa serupa.
Sidang lanjutan akan segera digelar untuk mendengarkan lebih banyak bukti dan keterangan saksi lainnya.
Jika terbukti bersalah, AF berpotensi menghadapi hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua mata kini tertuju pada putusan majelis hakim, yang akan menentukan nasib terdakwa dalam kasus ini. (cory)
Editor: Nanang