BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Beredar di pemberitaan adanya dugaan malpraktik saat kelahiran bayi disalahsatu rumah sakit milik pemerintah di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Hal ini dibenarkan, Kasat Reskrim Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian saat dihubungi awak media, Kamis (25/4/2024).

“Polresta Banjarmasin telah terima laporan polisi dugaan tindakpidana malpraktek di salahsatu rumah sakit umum pemerintah di Banjarmasin, ” ucapnya.

Ia bilang, laporan diterima pada tanggal 19 April 2024 pada pukul 17.23 WITA, kejadian yang dialami korban berinisial MS (38) pada tanggal 14 April 2024 pukul 04.00 WITA. Korban bertempat tinggal di Banjarmasin Barat.

Kata Thomas, karena posisi bayi diduga sungsang, namun tetap dilakukan prosesi persalinan secara normal sehingga kepala bayi tersebut tertinggal di dalam perut ibunya, bayinya meninggal dunia dan ibunya masih melakukan perawatan di RS.

“Polresta Banjarmasin membentuk tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kurang lebih sudah ada empat orang yang dimintai keterangan, ” jelasnya.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kematian bayi tersebut di rumah sakit.

Hingga berita ini diturunkan, pewarta lagi konfirmasi ke pihak rumah sakit terkait.
(shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

 

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *