BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- LSM. Babak Kalsel mendampingi seorang warga HST yang bernama Satrina Wahyuni.S.Pd mendatangi Ombudsman Kalsel untuk membuat laporan terkait dugaan maladministrasi, Selasa (6/2/2024).

Satrina Wahyuni.S.Pd adalah sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (DPD) Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan.Periode 2021-2027. Sesuai dengan Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 140/06/144/Tahun 2021-2027 di tetapkan di Barabai 23 Mei 2021 Bupati Hulu Sungai Tengah Aulia Oktafiadi

“Saya sekitar bulan Juni 2023 masuk sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sesuai dengan Kartu Tanda Anggota Partai Persatuan Pembangunan Nomor 6307.03.03091989.02.001 dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah Dapil 4 (Kec. Pandawan dan Labuan Amas Utara), maka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ” katanya.

Ia bilang bagian kelima dokumen persyaratan administrasi bakal calon Pasal 12.huruf b angka 6 mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi bakal calon yang bersetatus sebagai huruf b).

Pada tanggal 22 Juni 2023, menyampaikan Surat pengunduran diri dari anggota dewan permusyawaran desa kepada badan permusyawaratan Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan yang ditindaklanjuti oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan sesuai Dengan Berita Acara Musyawarah Pengunduran Diri Anggota Badan Permusyawaratan Desa Mahang Sungai Hanyar, pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023.

Hasil Kesepakatan yaitu menyepakati pengunduran diri Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) an Satrina Wahyuni sebagai Wakil Ketua DPD Mahang Sungai Hanyar dan menyampaikan hasil Kesepakatan ini Kepada Pembakal Mahang Sungai Hanyar untuk ditindak lanjuti

Lanjutnya, Camat Pandawan melaui Surat Nomor: 414/46/PDW/2023, tanggal, 18 Juli 2023. Perihal : Permohonan Pengunduran diri menjadi Anggota BPD Desa Mahang Sungai Hanyar, Atas Nama Satrina Wahyuni, yang disampaikan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang ditindaklanjuti, tanggal 16 Agustus 2023 dengan Nomor :140/174/PD-DPMD/VIII/2023. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas. Disampaikan dengan Hormat Kepada Bupati Hulu Sungai Tengah

“Saya menyerahkan persyaratan-persyaratan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada DPC Partai Persatuan Pembanganan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang ditindak lanjuti dengan menyerahkan berkas Persayaratan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah sesuai dengan tahapan dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilu Tahun 2024,” katanya.

Pencalonan anggota DPR, DPRD lrovinsi dan DPRD Kabupaten Kota tanggal 24 April 2023 sampai 25 November 2023. Pada tanggal 3 November 2023 pelapor an Satrina Wahyuni. diminta KPU Kabupaten HST untuk membuat surat pernyataan menyatakan keputusan pemberhentian sesuai Surat Edaran KPU Nomor :1035/PL.01-SD/05/2023.

“Perihal Status pekerjaan yang harus mengundurkan diri, belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhantian dimaksud dan berada di luar kemampuan calon, sehingga pelapor An. Satrina Wahyuni masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap), yang kemudian pada Bulan Desember 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah meminta Kepada DPC.PPP dan dirinya untuk melangkapi persyaratan persetujuan pengunduran diri dari Bupati Hulu Sungai Tengah, ” cetusnya.

Ia menambahkan, dirinya sudah berupaya dengan bermacam cara untuk mendapatkan surat persetujuan pengunduran diri dari Bupati Hulu Sungai Tengah, termasuk dengan melayangkan surat yang ditujukan Kepada Bupati Hulu Sungai Tengah.

Lanjut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.Nomor :412/005/PD-DPMD/1/2024, tanggal 4 Januari 2024., Perihal : Hasil Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Peresmian Pemberhentian Anggota BPD Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pendawan Masa Bakti 2021-2027.yang ditujukan Kepada Camat Pendawan, atas dasar surat tersebut KPU Hulu Sungai Tengah Menggugurkan An. Satrina Wahyuni sebagai calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dapil 4 (Kec. Pandawan & Labuan Amas Utara)

” Saya pada tanggal Januari 2024 menerima Surat dari Dinas Pemberdayaan 10 Masyarakat Dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.Nomor :412/008/PD- DPMD/1/2024., Tanggapan, Dengan ini disampaikan bahwa Bupati Hulu Sungai Tengah tidak menyetujui pengunduran diri, “lengkapnya.

Ia menerangkan, dari fakta pada poin 3 diatas sudah mengajukan pengunduran diri dari tanggal 22 Juni 2023, ditindak lanjuti BPD Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan tanggal 23 Juni 2023. Makan waktu Cuma satu hari

” Camat Pandawan menindaklanjuti dengan melayangkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tanggal 18 Juli 2023 (makan waktu kurang lebih 20 hari) dan ditindak lanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah tanggal 16 Agustus 2023 dengan Nomor :140/174/PD-DPMD/VIII/2023. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas. Disampaikan dengan Hormat Kepada Bupati Hulu Sungai Tengah (makan waktu 28 hari), ” terangnya.

Kemudian, Bupati Hulu Sungai Tengah menindaklanjuti melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tanggal 4 Januari 2024 (makan waktu administrasi 138 hari)

” Oknum Bupati Hulu Sungai Tengah diduga telah melakukan Maladministari sehingga merugikan Pelapor karena haknya sebagai Warga Negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dicoret dari calon Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah oleh KPU Hulu Sungai Tengah, ” cetusnya.

Ia meminta Kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, untuk melakukan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Sementara itu, ketua BABAK Kalsel, Bahrudin menyampaikan, dirinya mendampingi warga HST untuk membuat laporan ke ombudsman atas dugaan malaadministrasi.

“Sebenarnya proses pemberhentian itu selama 30 hari, tidak sampai berbulan-bulan, ” jelasnya.

Sesuai Pasal 20 kemendagri
Ayat 1 berbunyi: Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Desa.

Ayat 2 berbunyi Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.

Ayat 3 berbunyi Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.

Ayat 4 berbunyi Bupati/Wali kota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.

Ayat 5 berbunyi Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota.

Ia menyebutkan, ini sangat merugikan kepada pemohon karena sudah masuk DCT tetapi karena proses pemberhentian lama sehingga pemohon dicoret sebagai peserta pemilu.

“Kita meminta tindaklanjuti, kalau perlu ada pemberian sanksi kepada oknum tersebut, ” katanya.

Tepisah, Perwakilan Ombudsman Kalsel, Maulana menyampaikan, pihaknya menerima laporan tersebut.

“Kita secepatnya melakukan verifikasi terkait laporan dari pemohon dan nanti hasil dari tindaklanjutnya, kita sampaikan ke pomohon, ” jelas didampingi Rizki, perwakilan Ombudsman.

Ia bilang, nanti kita perlu waktu 14 hari, apakah laporan itu bisa diproses atau tidak.

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *