BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin nomor 12 tahun 2016 adalah sebuah peraturan yang ada tapi dianggap tidak ada, karena  diduga pengawasannya nihil, dan pelanggarannya terjadi secara nyata didepan mata.

Arief Rahim selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjarmasin didampingi Samudera selaku Ketua Umum HMI Komisariat Hukum ULM melakukan pengantaran surat permohonan Audiensi ke beberapa Pemangku Kebijakan seperti Walikota, DPRD, Satpol PP, Kapolresta.

“Pengantaran surat permohonan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Investigasi HMI Kota Banjarmasin terhadap temuan-temuan di lapangan dan meminta klarifikasi perihal kebenaran atas hasil temuan yang didapat oleh HMI, ” katanya.

Kata Arief, adapun terhadap audiensi ke DPRD Kota Banjarmasin nantinya memiliki 2 poin utama, pertama tentang kebijakan dan mempertanyakan keterlibatan peran pengawasan tentang THM oleh DPRD kota Banjarmasin. Serta, mengkonfirmasi perihal Kunker di Bali Anggota DPRD Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Reza adha menambahkan, jika suara HMI dianggap sepele, maka kami siap bongkar seluruh sisi gelap kota banjarmasin, karena yang kami dapat ini berdasarkan fakta dan kajian kami.

” Kami hanya ingin generasi penerus selanjutnya mendapatkan sisi baik kota Banjarmasin, bukan malah mewarisi diskotik yang merajalela, narkotika dimana mana, dan ketidak tegasan aturan yang dibuat, kalau surat yang kami layangkan tidak ada respon, maka siap siap kami akan datang dengan hal yang lebih fantastis dikemudian hari,” tegas koordinator Lapangan Gerakan HMI Cabang Banjarmasin juga selaku ketua di bidang KPP itu.

Reza adha melanjutkan, pihaknya mengingatkan saja bahwa ada hal yang keliru dan harus dibenarkan, karena jika dibiarkan akan jadi sebuah kebiasaan buruk nantinya.

Belum lagi permasalahan DPRD yang ke Bali diduga berkedok kunjungan kerja, ada apa ini ? Banjarmasin sedang bermasalah, eh wakil rakyatnya jalan jalan, haduhhh “ucap reza.

Apa artinya sebuah peraturan jika tidak untuk ditegakkan, maka jangan sampai ada aturan tapi tidak ada pengawasan, lebih baik peraturan itu dihapuskan saja.

HMI mengharapkan ada kejelasan dari pemerintah terkait, karena HMI bersedia dan selalu membuka diri untuk sama sama saling mengingatkan. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *