BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Pemko Banjarbaru mengajukan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) terkait penyertaan modal PT. Air Minum (PTAM) Intan Banjar.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin bilang, pengajuan Propemperda ini karena belum adanya Perda yang mengatur penyertaan modal.

“Sejak 2018 sampai hari ini, kita belum membuat Perda yang membuat aset-aset masuk dalam penyertaan modal, baik itu pipanisasi yang sudah dibangun dan dikerjakan,” katanya usai rapat paripurna, Selasa (9/7).

Kata dia, propemperda ini diajukan ke DPRD Banjarbaru. Raperda penyertaan modal ini harus dibuat jadi sebuah Perda. “Totalnya, sekitar Rp40 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengaku mendukung terhadap propemperda penyertaan modal PTAM Intan Banjar itu.

“Saya harapkan ini jadi suntikan modal untuk peningkatan kebutuhan air bersih di Banjarbaru,” kata Fadli.

Ia menekankan, dalam proses pembentukan Perda nanti, hendaknya Pemko Banjarbaru segera melakukan inventarisir aset. Aset yang dimaksud adalah aset yang dialokasikan untuk PTAM Intan Banjar.

Ia optimis, produk hukum ini akan rampung tepat waktu. “Karena ini target prioritas kami, jadi pembahasan sepertinya tidak akan terlalu lama,” tutupnya.

Reporter : Ahdalena

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *