
SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihanf Lumiu alias Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan, JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Bharada E Terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, serta menjatuhkan Pidana 12 tahun penjara agar perintah tetap ditahan, ” katanya, dilansit dari, CNN Indonesia.
Kata dia, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ada dua hal yang terungkap dari kasus ini, ada hal yang memberatkan dan ada pula yang meringankan, ” jelasnya.
Ia bilang, hal yang memberatkan terdakwa yaitu sebagai eksekutor hingga menghilangkan nyawa Brigadir J dan perbuatan ini juga membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
” Hal yang meringankan terdakwa yakni dirinya menjadi saksi pelaku yang kerjasama membongkar pembunuhan berencana ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman Pidana seumur hidup, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, serta Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. (Si)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto:
Richard Eliezer Pudihanf Lumiu alias Bharada E. (Foto: TV one)