
SHALOKAL.INDONESIA, SUMUT- Profesi manusia silver difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) sebagai profesi haram karena menentang syariat islam.
Hal itu berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022 silam.
“Seperti itu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Sumut beberapa waktu lalu,” kata Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, dilansir Detiksumut, Minggu (1/12/2022).
Kata dia, profesi manusia silver ini disebut haram karena itu perbuatan mengemis atau meminta duit di jalanan dan dijadikan pekerjaan.
“Mengecat tubuh dengan warna silver dianggap juga perbuatan menganiaya diri sendiri dan juga memperlihatkan aurat di depan umum serta bisa mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Ia juga mengajak dan menghimbau, warga yang menjadikan profesi manusia silver sebagai pekerjaan untuk bisa mencari pekerjaan yang lebih baik, layak dan halal.
“Cari pekerjaan yang lebih bagus dan terutama pekerjaan yang tidak menyakiti diri sendiri,” ucapnya.
Ia bilang, dari hasil Ijtima ulama juga mendesak peran pemerintah agar bisa bertanggungjawab untuk membina dan menyelesaikan permasalahan manusia silver ini.
Selain itu, MUI Sumut juga mengharamkan warga yang memberikan uang ataupun sumbangan kepada manusia silver karena mendukung keberadaan profesi manusia silver.
“Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi sarana) keberadaannya,” katanya, keterangan tertulis dari MUI Sumut.
Jadi, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Sumut menghasilkan delapan fatwa, salah satunya Fatwa haram manusia silver dan pemberi uangnya. (SI)
Editor: Erma Sari, S.Pd
KET foto: Ilustrasi manusia silver terjaring razia. (Foto: Viva)